Tim Pengacara Roy Kiyoshi Sambangi Polres Jakarta Selatan

oy Kiyoshi (Abdul Rahman/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Mendengar kabar Roy Kiyoshi ditangkap petugas kepolisian, Henry Indraguna selaku kuasa hukum langsung meminta anak buahnya untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk memastikan kabar penangkapan Roy Kiyoshi. Karena sejak kabar ini berembus di media, dia tidak bisa menghubungi kliennya.

“Sekarang kami masih mencari informasi tentang kebenaran berita ini. Saya menyiapkan tim untuk jalan ke Polres Jakarta Selatan. Karena bagaimana pun juga, selain sebagai pengacaranya, Roy Kiyoshi adalah sahabat dekat saya,” ungkap Henry Indraguna kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/5).

Bacaan Lainnya

Henry mengaku kaget pada saat pertama kali mendengar kabar Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Karena sepanjang berteman dengan host Mata Batin dan Karma itu, dia tidak pernah melihatnya bersentuhan dengan obat-obatan terlarang.

Henry Indraguna juga mengatakan bahwa dirinya selalu mengingatkan kepada teman-teman artis yang menjadi kliennya untuk tidak menggunakan narkoba. Karena masalahnya bisa jadi panjang dan rumit ketika sudah bersentuhan dengan barang haram tersebut.

“Saya sering mengingatkan kepada Roy dan artis-artis lain jangan pernah pake narkoba. Karena urusannya jadi panjang kali lebar. Tapi bagaimana pun juga ke depan kita akan mendampingi Roy Kiyoshi,” ungkap Henry Indraguna.

Kabar penangkapan Roy Kiyoshi sempat beredar di dunia maya. Dalam foto yang beredar, terlihat dua orang petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) berada di kediaman Roy. Sementara lelaki kelahiran 24 Pebruari 1987 itu menggunakan kaos putih dengan wajah tertunduk sambil memegangi barang di kedua tangannya.

Kabar penangkapan Roy Kiyoshi dibenarkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. Dia mengatakan akan merilis kasus ini pada Jumat (8/5) besok di kantornya. “Besok siang rilisnya. Biar lengkap besok aja,” ucapnya saat dikonfirmasi. (JP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *