Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Anji Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

RADARSUKABUMI.com – Musisi Anji ikut bekomentar soal kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait penggunaan lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Berdasarkan aturan Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu atau di tempat-tempat tersebut wajib bayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak.

Bacaan Lainnya

Melalui akun Instagramnya, Anji mengucapkan terima kasih atas adanya aturan tersebut.

“DEAR PAK PRESIDEN @jokowi, atas nama pribadi sebagai Musisi dan Komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli,” tulisnya.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken pada 30 Maret 2021.

Adapun salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti sendiri dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Nah, setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Adapun pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.

Lebih lanjut, LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan. Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri terkait. (PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *