Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara, Terbukti Miliki dan Gunakan Barang Haram

Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Foto: ANTARA /Reno Esnir/wsj/aa

JAKARTA – Aktris Catherine Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pemain film Pengantin Pantai Biru ini terbukti mengonsumsi dan memiliki barang haram jenis sabu-sabu.

“Sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai,” ujarnya. S

aat ini, perempuan yang karib disapa Keket ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Petugas kemudian menjerat Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

“Kami jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan,” pungkas Yusri.

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok. (ant/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *