“Setelah uang ditransfer ternyata barang yang dibeli tidak dikirim,” katanya.
Basuki menegaskan Pegadaian tidak melakukan penjualan lelang barang jaminan melalui media sosial baik Facebook, Twitter, Instagram, Path, Line dan sejenisnya.
“Pelelangan barang jaminan hanya dilakukan secara langsung di outlet-outlet Pegadaian/Pegadaian Syariah atau Bazar Emas Pegadaian. Selain itu juga di pameran-pameran yang dilakukan oleh Pegadaian/Pegadaian Syariah,” tegasnya.(chi/jpnn)


