UMP 2018 Naik 8,71 Persen

JAKARTA – Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2018, akan mengalami kenaikan. Berdasarkan hitungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kenaikan UMP dipastikan sebesar 8,71 persen.

Hal itu juga ditegaskan dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017 dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Iya UMP naik 8,71 persen di seluruh wilayah,” kata Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, kemarin (30/10).

Dia menjelaskan, penambahan upah minimum dihitung berdasarkan dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, sehingga secara total peningkatan UMP sebesar 8,71 persen.

“Jadi sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015,” terangnya.

Nantinya, Gubernur diminta untuk segera memutuskan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November mendatang.

Sementara, untuk UMP Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

Bagi DKI Jakarta, UMP mereka jika dikalkulasi akan mengalami peningkatan sekitar Rp 290 ribu. Hitungannya, saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750.

Dengan kenaikan sebesar 8,71 persen, maka akan ada kenaikan sebesar Rp 292.285.

Jika dijumlahkan secara keseluruhan, maka UMP DKI Jakarta tahun 2018 menjadi sebesar Rp 3.648.035.(cr4/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *