Serukan ‘Sukabumi Modar Seminggu’, Kenaikan UMP-UMK Tuai Pro dan Kontra

UMK-Sukabumi
Salah satu anggota dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi memasang banner

SUKABUMI – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah memastikan Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 rata-rata naik sebesar 1,09%.

Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun ternyata, keputusan tersebut justru menimbulkan pro dan kontra dikalangan serikat pekerja. Sebagian menilai memaklumi kenaikan tersebut jika melihat kondisi ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Tapi, penolakan dan tuntutan kenaikan upah signifikan juga lantang disuarakan para serikat pekerja.

“Kami menuntut pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 naik signifikan,” tegas Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon kepada Radar Sukabumi, Rabu (3/11).

Popon menjelaskan, jika melihat mekanisme dalam aturan yang baru dalam Peraturan Pemerintah Tahun 36 Tahun 2021 maka peluang naiknya sangat kecil.

Ini disebabkan pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi yang hasilnya harus positif selama 3 tahun berturut-turut. Sementara kalau berkaca pada 2020 lalu, secara nasional pertumbuhan ekonomi minus berikut terjadi di setiap daerah yang menunjukkan tren minus.

“Tapi bercermin pada tahun lalu, mestinya mengacu pada PP 78 Tahun 2015 sebagai payung hukum yang masih berlaku tahun lalu.

Mestinya tahun lalu UMK tidak naik karena pertumbuhan minus, kondisi ekonomi sedang parah, banyak perusahaan tutup, banyak PHK karena pandemi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *