Ditjen PHI JSK Kemenaker  Genjot Pembentukan LKS Bipartit

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Didin Syarifudin saat memberikan sambutan.

SUKABUMI — Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementrian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), mendorong agar semua perusahaan dapat membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit untuk dapat membangun komunikasi yang baik atar karyawan dengan manajemen.

Koordinator Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Ditjen PHI JSK Kemenaker RI, Rudi Kuncoro mengatakan, saat ini pemerintah berupaya mendorong setiap perusahaan untuk membentuk LKS Bipartit salah satunya dengan cara menyelenggarakan pelatihan pembentukan LKS Bipartit di perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Dengan pelatihan ini, pemerintah ingin mendorong perusahaan untuk membangun komunikasi yang baik atara karyawan dengan manajemen. Sebab itu, pemerintah memiliki konsef LKS Bipartit untuk menyambungkan simpul komunikasi yang tadinya tersumbat,” kata Rudi kepada Radar Sukabumi usai menggelar pelatihan pembentukan LKS Bipartit yang digelar di salah satu hotel Kota Sukabumi, belum lama ini.

Dengan keberadaan Forum LKS Bipartit ini, lanjut Rudi, komunikasi internal dalam perusaahaan bisa mencair dan aspirasi pengusaha maupun para pekerja akan dapat tersalurkan dengan baik. “Sehingga apa yang diinginkan baik dari para pekerja maupun pengusaha akan bisa terwujud,” paparnya.

Sebab itu, pemerintah terus berusaha mendorong pembentukan LKS Bipartit disetiap perusaahaan sesua dengan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 18 ayat 1 dan pasal 106 ayat 4 berbunya bahwa LKS Bipartit adalah sebagai forum, komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang membahas masalah hubungan industrial.

“Ya, LKS Bipartit ini diwajibkan dalam aturan, namun yang lebih penting lagi manfaat pembentukan LKS ini untuk perusahaan karena LKS Bipartit ini lahir dari perusahaan dan untuk perusahaan,” imbuhnya.

Menurutnya, LKS Bipartit di Sukabumi dinilai baik salah satunya dari sisi komunikasi perusahaannya. “Makanya saat ini kami membina supaya kondusifitas ini bisa ditingkatkan lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Didin Syarifudin menambahkan, kegiatan pelatihan pembentukan LKS Bipartit ini untuk membiasakan perusahaan untuk pembentukan LKS Bipartit supaya ada ketersambungan antara pekerja dengan buruh.

“Jadi kalau ada permasalahan tidak langsung mengadu melalui dinas namun, mereka bisa menyelesaikannya secara langsung antara pengusaha dan pekerja. Karena LKS Bipartit ini menjadi tempatnya berdiskusi antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *