Tujuh Importir Garam Tidak Terbukti Kartel

MAKRO: Petani garam tengah melakukan aktivitasnya di ladang tambak.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tujuh perusahaan importir tidak terbukti melakukan praktik kartel garam industri. Berdasar hasil penyelidikan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan melakukan impor masih di ambang batas wajar.

Sebelumnya, tujuh perusahaan ditengarai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Bacaan Lainnya

“Dalam pertimbangan putusannya, tujuh importir itu tak melanggar Pasal 11 mengenai kartel,” ujar Komisi Majelis KPPU Dinni Melannie.

Dalam Pasal 11 diatur ketentuan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Komisi Majelis Guntur Saragih menjelaskan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan itu melakukan impor masih di ambang batas wajar. Kewajaran disimpulkan karena peningkatan harga garam pada 2015 masih sesuai dengan perhitungan inflasi saat itu.

“Artinya, terjadi kenaikan tapi tidak signifikan,” paparnya.

Guntur menerangkan, tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada Pasal 11 mengenai unsur memengaruhi harga. “Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi, diputuskan bahwa tujuh terlapor ini tidak bersalah. Tapi, unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi,” tambahnya.

Sebelumnya, Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut. Ketidakberesan salah satunya terlihat dari pengajuan impor garam tujuh importir itu yang diajukan secara bersama-sama. Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, tetapi dari masing-masing pelaku usaha. Noor mengatakan, pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam.

 

(agf/c15/oki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *