JAKARTA – Pemerintah berencana mencabut penerapan skema khusus harga batu bara acuan (Domestik Market Obligation/ DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan rencana pencabutan skema tersebut untuk mendongkrak kinerja ekspor nasional. Dia bilang saat ini harga batu bara lagi bagus, sehingga pemasukan kas negara bisa bertambah dari hasil penjualan dengan harga normal tanpa dikurangi.
Data harga DMO yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juli 2018 tercatat 104,65 dolar AS per ton atau meningkat dari bulan Juni 96,61 dolar AS per ton. Luhut mengungkapkan bakal mencopot aturan DMO.”Intinya kami mau cabut aturan DMO itu, kalau sekarang ini harga jual normal itu kan bagus,” jelas Luhut.
Pencabutan aturan ini secara otomatis akan berdampak langsung ke PLN. Pasalnya, aturan ini nantinya resmi menghapus ketentuan kuota 25 persen produksi batu bara nasional sebesar 485 juta ton untuk kebutuhan PT PLN (Persero). Maka PLN harus siap-siap membeli batu bara dengan harga pasar yang sedang tinggi.
Perlu diketahui dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 tahun 2018, pemerintah menetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri.
Setelah ini, PLN perlu membayar harga batu bara dengan harga pasar. Namun menurut Luhut, untuk mengkompensasi hal tersebut, PLN akan diberikan subsidi agar tidak merugi. Subsidi ini nantinya akan berasal dari dana pungutan kepada perusahaan batu bara. Cara ini dipakai karena terbukti berhasil di industri sawit.