Pemungutan Pajak Digital Terkendala Konsensus Global, Perlu Sosialisasi dan Edukasi Masif

Pemerintah memutar otak untuk memperluas basis penerimaan pajak. Meski pemerintah agresif dalam perluasan basis pajak, terutama pajak digital, upaya
tersebut tak lantas tidak menemui kendala.

________________

Bacaan Lainnya

BERDASAR hasil penelitian ActionAid International, Indonesia termasuk 1 di antara 20 negara yang akan kehilangan potensi pajak dari perusahaan digital multinasional. ActionAid International memperkirakan ada potensi pajak yang tidak di bayarkan tiga korporasi digital global. Yakni, Facebook, Alphabet, dan Microsoft. Nilainya
mencapai USD 2,8 miliar atau setara dengan Rp 39,76 triliun.
ActionAid International menyayangkan ketidakmampuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menciptakan konsesus global terkait dengan pemajakan ekonomi digital. Akibatnya, potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima negara-negara berkembang bakal makin tergerus. Indonesia, salah satunya.
Menanggapi itu, pengamat pajak Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa apa yang disebut rancangan konsensus global adalah cetak biru OECD dan BEPS Inclusive Framework. Di sana disebutkan jaminan pembayaran PPh yang adil. Khususnya oleh perusahaan digital.
”Penundaan konsensus PPh digital secara global jelas berpengaruh pada seluruh negara di dunia. Terutama bagi negara berkembang yang memiliki pasar (pengguna, Red) yang besar seperti Indonesia,” ujar Bawono, Minggu (15/11).
Dia mengungkapkan, banyak perusahaan digital dari negara maju yang memperoleh penghasilan dari negara-negara berkembang seperti Indonesia. Pada hal, mereka tidak memiliki perwakilan fisik di negara tersebut. ”Akibatnya, ada potensi penerimaan yang belum bisa dipajaki,” kata pria yang menjadi partner of tax research & training services pada Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut.
Pada era pandemi seperti sekarang, Bawono menilai bahwa upaya pemungutan pajak digital sangatlah relevan. Terlebih jika disesuaikan de ngan fenomena fiskal di tengah pandemi.
Menurut dia, pemerintah di banyak negara harus mencari sumber-sumber penerimaan baru untuk mengompensasi belanja yang meningkat pesat selama pandemi. Salah satu yang potensial adalah pajak digital. ”Hal ini juga diperkuat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi secara digital,” ungkap Bawono.
Dia menjelaskan, Indonesia sudah merilis klausul pajak digital dalam Perppu 1/2020 sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Saat ini Indonesia telah memiliki ketentuan teknis untuk PPN yang memungkinkan pemerintah menunjuk pihak asing sebagai pemungut PPN atas impor produk digital.
”Untuk PPh, kita juga masih menunggu kesepakatan global,” terangnya.
Sejalan dengan itu, online game juga menjadi salah satu objek yang dikenai PPN 10 persen. Pajak itu berlaku untuk pembelian aplikasi dan online game yang berasal dari luar negeri. (dee/res/c14/hep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *