BisnisEKONOMI

Pajak Dapat Berantas Korupsi

×

Pajak Dapat Berantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
net TEGAS: Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo : Memberantas KKN dapat dilakukan secara sistemik melalui pajak.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Banyak cara dilakukan orang untuk menggelapkan atau memanipulasi pajak. Yang saat ini sedang ramai adalah istilah transfer pricing. Namun begitu, tidak mudah untuk menggelapkan pajak.

Walaupun dengan menggunakan jurus transfer pricing dan sebagainya. Pasalnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah dilengkapi Undang-Undang yang memudahkan melakukan pengawasan dan penindakan. Juga sudah ada Automatic Exchange of Information (AEoI).

Bank bjb Tandamata

Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, dengan sistem perpajakan saat ini, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat diberantas secara sistemik. Dengan adanya open data itu ketahuan kalau ada KKN.
“Ditjen pajak telah punya landasan hukum yang bisa membuktikan terbalik apa yang dilaporkan wajib pajak. Tapi kita jangan bicara akibatnya terus, tidak bicara penyebabnya,” ujar Hadi di acara Diskusi Kebangsaan Quo Vadis Indonesia, di Jakarta, Rabu (7/8).

Hadi yang memaparkan makalahnya dengan judul : Pancasila “Memberantas KKN secara Sistemik melalui Pajak” dengan gamblang menjelaskan perbedaan sistem perpajakan saat ini dengan saat dia memimpin 2001-2006.

Saat dia dipercaya Gus Dur memimpin Ditjen Pajak, perangkat hukum untuk pajak untuk monitoring dan penindakan tidak ada. Termasuk untuk big datanya. Diapun termasuk konseptor yang membuat Sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi.

“Big data itu buatan pajak tahun 2001. Google tahun 2004. Adanya big data, saat saya memimpin pajak penerimaan bagus, tax ratio mencapai 12,5 persen,” ujar mantan Ketua BPK tersebut.
Hadi menambahkan, sistem informasi perpajakan relevan dengan era industri 4.0. Ditanya apa sarannya supaya Ditjen Pajak dapat menggenjot penerimaan pajak dan mencegah penggelapan pajak? Hadi hanya menjawab singkat.

“Lakukan saja apa yang tertera di undang-undang. Ditjen pajak sudah mempunyai semua alat, berupa undang-undang. Kalau dulu zaman kita memang tidak punya alat sama sekali,” terangnya.
Kalau sekarang sudah lengkap, lanjut dia, Ditjen pajak telah punya landasan hukum yang bisa membuktikan terbalik apa yang dilaporkan wajib pajak.

 

(dai)