Mantan Kakanwil Divonis 2 Tahun

SIDANG PUTUSAN: Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider bulan bulan kurungan.

Majelis hakim tindak pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) meyakini, Haris bersalah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. “Menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Hastoko di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Bacaan Lainnya

Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal ini pun sejalan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, Haris disebut tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sebab, Haris diyakini memberikan suap sebesar Rp 255 juta kepada Rommy. “Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,” jelas Hastoko.

Dalam amar putusan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Haris kemudian menemui Rommy tersebut di rumahnya, Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dengan memberikan uang Rp 5 juta.Kemudian Haris kembali bertemu Rommy di kediamannya dengan memberikan uang Rp 250 juta agar membantu dalam pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Haris divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *