Langkah mendapatkan meterai elektronik
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan meterai elektronik dapat mengakses melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Pertama-tama masyarakat harus membuat akun dan bisa membubuhkan materai elektronik dari sana.
Saat pelucurannya di Jakarta, kemarin suryo mengatakan, dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Ia memerinci dalam setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Adapun Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik ini.
Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik.
Pada sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan PT Pos Indonesia.
Pemerintah berharap meterai elektronik bertujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Aturan tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Cara membeli meterai elektronik
- Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
- Masukkan email serta password yang telah terdaftar
- Jika belum, silakan membuat akun lebih dulu. Masukkan OTP yang dikirim lwwat SMS untuk validasi
- Klik bagian kanan atas untuk melihat untuk mengetahui kuota meterai elektronik yang ada
- Jika kuota kosong, maka bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia
- Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada dan tipe dokumen
- Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku
- Klik bubuhkan meterai, klik ‘Ya’ dan akan muncul menu pembuatan PIN jika pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
- Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai
- Jika berhasil, bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan
- Riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan dan mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai juga dapat dilakukan.
e-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut. (jawapos)






