Meterai Elektronik Resmi Miliki Payung Hukum yang Sah, Ini Cara Membeli dan Menggunakannya

Materai-Elektronik
Materai-Elektronik

RADAR SUKABUMI – PENGGUNAAN meterai elektronik senilai Rp 10.000 untuk dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik telah diresmikan oleh pemerintah.

Hal tersebut sesuai perubahan zaman dan perkembangan teknologi sehingga menuntut segala aspek untuk memenuhi kebutuhan yang serba digital.

Bacaan Lainnya

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dengan telah diresmikannya meterai elektronik, kini dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik memiliki payung hukum yang sah.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 86/2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU No. 10/2020 tentang materai elektronik.

“Alhamdulillah kita bisa meluncurkan secara resmi meterai elektronik,” ujarnya secara virtual, Jumat (1/10).

Sri Mulyani menuturkan, meterai elektronik ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum. Pasalnya dalam UU sebelumnya yakni UU No. 13/1985, pemerintah belum mengatur soal meterai atas dokumen elektronik.

“Sehingga meterai yang sebelumnya bisa diraba dipegang dilihat dan ditempel, dalam kurun waktu sejak 1985 hingga hari ini begitu banyak perubahan ekonomi dan teknologi. Digital makin lama dan penting dalam kehidupan manusia khususnya ekonomi. Banyak kebutuhan baru bagi pemerintah baik dari sisi regulasi maupun instrumen,” ungkapnya.

Berbeda dari meterai tempel, meterai elektronik akan disediakan lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik yaitu Perum Peruri yang juga merupakan lembaga dalam pencetakan uang.

Di tengah pandemi di dalam waktu hampir setahun ini, Ditjen Pajak menyiapkan sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama Perum Peruri apa yang disebut meterai elektronik,” pungkasnya.

Meterai elektronik bisa diperoleh di bank Himbara

Sri Mulyani melanjutkan, pendistribusian meterai elektronik saat ini masih terbatas.

E-Meterai dapat diperoleh di bank BUMN atau Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan perusahaan teknologi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Kita mulai uji coba ini dengan bank Himbara. Kita harapannya seluruh perbankan dan nanti di perusahaan telekomunikasi Indonesia. Nanti kita lihat bagaimana e-meterai berjalan atau digunakan,” tuturnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, dalam transformasi diperlukan edukasi dan penjelasan yang telaten dan teliti dari pemerintah dan lembaga terkait dalam hal ini Ditjen Pajak dan Perum Peruri yang ditunjuk secara sah mengeluarkan materai elektronik.

“Jadi, ini dari awal saya minta ditjen pajak terutama Perum Peruri nggak meluncurkan saja dan berasumsi masyarakat akan menerima. Akan ada banyak testimoni dan perlu bukti aman dan memang diakui,” tuturnya.

Disebutkan, meterai elektronik diklaim telah dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama overt, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua covert, meterai elektronik hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Perum Peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.

Ketiga, dengan pembuktian secara forensik oleh Peruri, meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman pemakaian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan dan kemudahan bagi masyarakat.

“Maka terus-menerus diteliti dan dimonitor segi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan. Karena ini sifatnya siber. Setiap meterai ada unit 70 aplikasi namun tak ada yg tak mungkin kerawanan terjadinya kriminal perlu diwaspadai,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *