Hal ini sesuai rencana Pemerintah untuk melakukan pengaturan tatanan yang lebih adil antara kontraktor besar, menengah dan kecil. Tatanan tersebut antara lain mendorong kontraktor besar menjadi kontraktor general yang menangani kualitas konstruksi, proyek, manajemen dengan permodalan yang besar. Sedangkan badan usaha menengah dan kecil didorong menjadi kontraktor spesialis dalam bidang tertentu.
Melalui Rapimnas ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat jasa konstruksi untuk meningkatkan profesionalisme dan menghindari praktik-praktik tidak terpuji melalui pelaksanaan kode etik yang termaktub dalam Dasa Brata Gapensi. Menteri Basuki juga mengharapkan melalui Rapimnas akan muncul rekomendasi dari pelaku jasa konstruksi untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi nasional.
(rmol)





