JAKARTA – Utang luar negeri menjadi salah satu masalah yang disorot, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selama tiga tahun memerintah, utang luar negeri (ULN) Indonesia, tercatat naik 34,8 persen.
Sebut saja posisi utang pemerintah terus melonjak dari Rp 2.604,93 triliun pada 2014, menjadi Rp 3.866,45 triliun pada September 2017.
Meski diklaim masih dalam batas aman, namun tidak bisa dipungkiri, kenaikan utang lebih dari 30 persen PDB seharusnya menjadi lampu kuning, dan mesti diwaspadai oleh pemerintah.
Menurut data Bank Indonesia (BI), ULN pemerintah pada Agustus 2017 sebesar 174,94 miliar dolar AS (setara Rp 2.361,7 triliun) dari posisi 2014 senilai 129,74 miliar dolar AS (Rp 1.753 triliun), atau rata-rata naik lebih dari 10 persen per tahunnya.
Kenaikan utang ini diklaim pemerintahan Jokowi-JK, karena dipergunakan ke hal yang produktif, yaitu untuk menggerakkan sektor riil, yang kemudian diharapkan bisa bedampak pada ekonomi bangsa.
Namun, realisasi pembangunan infrastruktur selama tiga tahun terakhir yang masih di bawah 10 persen, nyatanya belum berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEUI Eugenia Mardanugraha menuding, kenaikan ULNtersebut sebagai bentuk ambisius pemerintah, dalam mempercepat pembangunan. Karena harus diketahui pula, rasio utang suatu negara perlu dijaga juga kesehatannya.
“Kita tahu bahwa utang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Tapi mau sampai kapan (utang terus)? Karena bagaimanapun juga, utang tetap harus dibatasi. Kalau selalu bergantung terhadap utang, kapan Indonesia bisa mandiri?” sindir Eugenia.
Eugenia menekankan, kondisi utang pemerintah saat ini bukan tanpa risiko. Meski selalu diklaim aman, karena kenaikannya masih di bawah 50 persen terhadap PDB, namun tetap ada risiko dari sisi defisit keseimbangan primer dan rasio ULN jangka pendek terhadap cadangan devisa (cadev).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Bila keseimbangan primer mengalami defisit, maka pemerintah harus menarik utang untuk membayar bunga utang.
“Pada 2017, target pertumbuhan 5,2 persen dan realisasinya diproyeksi hanya mencapai 5,1 persen. Sedangkan penerimaan pajak tidak memenuhi target di level Rp 1.307,6 triliun. Mestinya harus ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan target pajak,” ucapnya.(rmol)



