Dampak Covid-19, Pemerintah Anggarkan Rp 641,17 Triliun Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Simak Rinciannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 641,17 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut guna menopang daya beli masyarakat akibat dampak bencana wabah Covid-19 yang mengikis pendapatan masyarakat.

“Dana pemulihan ekonomi bagi yang terkena dampak negatif Covid-19 Rp 641,17 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (18/5).

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani menuturkan, program PEN tersebut dikelompokkan menjadi 11 instrumen. Berikut rinciannya.

1. Dukungan konsumsi senilai Rp 172,10 triliun.

Di dalamnya, ada Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 37,4 triliun, Bantuan Sembako sebesar Rp 43,6 triliun, Bansos Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun, dan Bansos Non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun. Kemudian, ada Program Prakerja sebesar Rp 20 triliun, Diskon Listrik sebesar Rp 6,9 triliun, serta dukungan Logistik sebesar Rp 25 triliun.

“Hal itu ditujukan pada rumah tangga miskin dan rentan, serta terdampak total senilai Rp 172,10 triliun,” tuturnya.

2. Subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat senilai Rp 34,15 triliun.

Rinciannya adalah subsidi bunga dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang senilai Rp 27,26 triliun; KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun; serta UMKM Online, LPDB, Koperasi, dan sejenisnya sebesar Rp 0,49 triliun.

3. Insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat senilai Rp 123,01 triliun.

Rinciannya yaitu PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) senilai Rp 39,66 triliun, PPh Final UMKM DTP sebesar Rp 2,4 triliun, serta pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp 14,75 triliun.

Kemudian, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan sebesar Rp 20 triliun, serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.

4. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp 2,78 triliun.

5. Percepatan pembayaran kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp 90,42 triliun.

Rinciannya yakni untuk Pertamina sebesar Rp 45 triliun dan untuk PLN sebesar Rp 45,42 triliun.

6. Tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral untuk masyarakat senilai Rp 65,10 triliun.

Rinciannya adalah untuk pariwisata sebesar Rp 3,8 triliun, perumahan sebesar Rp 1,3 triliun, dan cadangan stimulus fiskal lainnya sebesar Rp 60 triliun.

7. Dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 15,10 triliun.

Rinciannya adalah untuk cadangan DAK fisik sebesar Rp 9,1 triliun, DID pemulihan ekonomi sebesar Rp 5 triliun, dan penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah sebesar Rp 1 triliun.

8. Penjaminan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) baru bagi UMKM senilai Rp 6 triliun.

Rinciannya yaitu dari belanja IJP sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan sebesar Rp 1 triliun.

9. Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan modal sebesar Rp 25,27 triliun.

Rinciannya adalah untuk PLN sebesar Rp 5 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 11 triliun, dan BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Kemudian untuk PNM sebesar Rp 2,5 triliun, dan ITDC sebesar Rp 0,5 triliun.

10. Talangan modal kerja untuk BUMN senilai Rp 19,65 triliun.

Rinciannya adalah untuk Garuda sebesar Rp 8,5 triliun, Perumnas sebesar Rp 650 miliar, KAI sebesar Rp 3,5 triliun, PTPN sebesar Rp 4 triliun, dan Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun.

11. Penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM perbankan senilai Rp 87,59 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *