Akhirnya MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Tapi..

SHOLAT BERJAMAAH: Umat muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri (Andreas Fitri Atmoko/Antara)

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dalam Fatwa itu, MUI membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

“Kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti. Apa indikatornya? salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Bacaan Lainnya

Hal itu dapat diketahui berdasarkan otoritas keilmuan pada bidang epidemiologi dan otoritas pada bidang kesehatan masyarakat yang amanah, kompeten dan kredibel.

Kondisi kedua, kata Niam, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat pada larangan. Hal ini mungkin terjadi kawasan pedesaan yang terisolasi atau kepulauan yang memang jarang keluar masuknya masyarakat dari luar.

“Perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada penyebaran Covid-19, serta tidak ada korban dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” ujar Niam.

Sementara itu, salat Idul Fitri harus dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri di luar rumah maupun di dalam rumah harus menerapkan protokol kesehatan. “Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan juga pelaksanaan khotbah,” ucap Niam.

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, kata Niam, tata caranya bisa dilakukan secara berjamaah atau dilakukan dengan sendiri. Jika dilakukan dengan berjamaah, minimal jumlahnya empat, satu imam dan tiga makmum.

“Setelah itu ada salah satu di antaranya menjadi khotib, tetapi jika jumlah jamaah kurang dari empat, atau jika di dalam pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau keberanian berkhotbah, maka salat idul fitri dilakukan tanpa melakukan khotbah,” ungkap Niam.

Untuk yang melaksanakan salat Idul Fitri sendiri, maka bacaannya tidak perlu dikeraskan dan tidak perlu ada khotbah. “Maka kami mengimbau kepada segenap umat Islam pemerintah dan juga masyarakat untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan juga tahlil saat malam Idul Fitri. Sebagai tanda kesuburan kita kepada Allah, sekaligus doa yang kita panjatkan agar Covid-19 diangkat oleh Allah subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya. (wan/JPG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *