BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Pekerja PT SCG

SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi menyerahkan secara simbolis santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami oleh almarhum Andri Ardian Fadilah kepada Hapad Safaat, orang tua selaku ahli waris pada Rabu, (22/11) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha kepada Hapad Safaat yang disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani, HR. Manager PT. Semen Jawa Saeful Anwar serta Direktur PT. Ratu Buana Indonesia Nanjar N Hidayat.

Bacaan Lainnya

Santunan yang diberikan sebesar Rp183.182.455 dengan rincian santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 182.890.842, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 191.057 dan Jaminan Pensiun sebesar Rp 100.556.

Almarhum Andri merupakan pekerja dari PT. Ratu Buana Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 16.32 WIB saat bekerja di area PT. Semen Jawa. Kecelakaan bermula ketika almarhum dan rekannya, Andi, akan melepas lampu penerangan yang terletak di atas salah satu mesin produksi multi-cyclone.

Andi berada pada posisi merilis kabel. Almarhum sendiri menggulung kabel di area yang terpisah. Sehingga mereka tidak dapat melihat satu sama lain. Hingga akhirnya, rekan korban menyadari bahwa almarhum tidak berada di tempatnya dan tidak menjawab saat dipanggil.

Pencarian mulai dilakukan dengan melibatkan Tim Mekanik PT Semen Jawa karena diduga korban hilang di sekitar area mesin. Tim Mekanik Semen Jawa kemudian bersama tim medis klinik PT Semen Jawa, tim inafis Polres Sukabumi kota, Polsek Gunungguruh, BPBD Kabupaten Sukabumi, serta Babinsa Desa Wangunreja dan Gunungguruh melakukan proses evakuasi korban pada pukul 21.45 WIB. Namun korban dalam keadaan tidak bernyawa dan langsung dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, SH untuk dilakukan autopsi.

Oki menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Andri dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Tentunya santunan yang diserahkan ini tidak akan menggantikan posisi almarhum di tengah-tengah keluarga. Tetapi diharapkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi pihak keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor apapun, baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakons) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia),” kata Oki.

Apresiasi juga disampaikan kepada manajemen PT. Ratu Buana Indonesia dan PT. Semen Jawa yang telah patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya kepatuhan pemberi kerja ini wajib menjadi contoh untuk perusahaan lain yang ada di wilayah Sukabumi.

“Santunan yang diberikan antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x dari gaji yang dilaporkan dengan nilai sebesar Rp182.890.842 Jaminan Hari Tua sebesar Rp191.057 dan Jaminan Pensiun sebesar Rp100.556, walaupun baru terdaftar kurang dari satu bulan, jika resiko terjadi maka kami wajib memberikan semua hak-hak nya tanpa ada potongan biaya apapun, walaupun tenaga kerja baru terdaftar sebagai peserta yang baru terdaftar tidak mencapai satu bulan sebelum terjadinya kecelakaan kerja tersebut,” sebutnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Andri. Dia mengatakan pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. “Ini menjadi contoh agar setiap perusahaan secara tertib melaporkan semua pekerjanya dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, karena jika resiko terjadi saat iuran belum dibayarkan maka pihak perusahaan yang harus memberikan santunan kepada pekerjanya, namun ketika perusahaan sudah rutin membayar secara tertib maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan santunan sesuai hak-hak nya,” ucapnya.

Hapad Safaat, orangtua dari Andri menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian laporan kecelakaan kerja anaknya. “Hingga saat ini pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi keluarga,” kata Hapad.

HR. Manager PT. Semen Jawa, Saeful Anwar menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Andri dan mengucapkan semoga dengan bantuan ini bisa sedikit membantu kebutuhan keluarga. Saeful mengatakan sudah menjadi komitmen dari PT. Semen Jawa bahwa setiap grup perusahaan dan vendor yang bekerjasama dengan PT. Semen Jawa wajib mempunyai perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur PT. Ratu Buana Indonesia, Nanjar N Hidayat mengatakan sangat berduka atas kejadian ini dan meminta maaf kepada pihak keluarga jika dari perusahaan ada kekurangan selama Alm. Andri Ardian Fadilah bekerja di perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *