Perlindungan jaminan sosial terhadap risiko-risiko ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja atau ahli waris. Hal ini sebagai bukti negara hadir kepada para pekerja, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka setiap risiko-risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan yang terjadi akan menjadi tanggungjawab dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (izo)