Perlindungan jaminan sosial terhadap risiko-risiko ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja atau ahli waris. Hal ini sebagai bukti negara hadir kepada para pekerja, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka setiap risiko-risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan yang terjadi akan menjadi tanggungjawab dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (izo)
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Pekerja PT SCG





