April 2024, Inflasi Meroket Tembus 3 Persen

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan meroket tembus 3 persen pada April 2024. Sedangkan secara bulanan atau month to month (mtm) inflasi naik menjadi 0,25 persen.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, secara bulanan Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami peningkatan dari 106,13 pada Maret 2023, menjadi 106,40 pada April 2024.

Bacaan Lainnya

”Secara year to year terjadi inflasi 3,0 persen dan secara tahun kalender atau year to date inflasi 1,19 persen,” ujar Amalia dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Amalia menjelaskan, untuk kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah transportasi sebesar 0,93 persen dengan andil inflasi sebesar 0,12 persen. Meski begitu, inflasi bulanan April 2024 lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya dan bulan yang sama pada tahun lalu.

”Di mana penyumbang utama inflasi dari kelompok transportasi adalah tarif angkutan udara dengan andil inflasi sebesar 0,06 persen, tarif angkutan antar kota dengan andil inflasi 0,03 persen, serta tarif kereta api dengan andil inflasi sebesar 0,01 persen,” jelas Amalia Adininggar Widyasanti.

Komoditas lain yang memberi andil inflasi adalah bawang merah sebesar 0,14 persen. Lalu, emas perhiasan 0,08 persen, tomat 0,04 persen, serta bawang putih 0,02 persen.

”Selain itu terdapat komoditas yang memberikan andil deflasi antara lain cabai merah dengan andil deflasi 0,14 persen, beras 0,12 persen, serta telur ayam ras 0,06 persen,” imbuh Amalia Adininggar Widyasanti.

Dari 38 provinsi, sebanyak 34 provinsi mengalami inflasi, sementara empat mengalami deflasi. Adapun provinsi dengan inflasi tertinggi adalah Papua dan Papua Tengah masing-masing yakni 1,2 persen secara bulanan.

Kemudian, disusul Papua Pegunungan 1,06 persen, Kalimantan Tengah 0,73 persen, dan Papua Barat Daya 0,73 persen. Sedangkan empat provinsi penyumbang deflasi adalah Lampung minus 0,01 persen secara bulanan.

”Lalu, Sumatera Utara minus 0,04 persen, Sulawesi Barat minus 0,27 persen, dan Sumatera Barat minus 0,3 persen,” terang Amalia Adininggar Widyasanti. (jpg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *