Kejari Kabupaten Sukabumi, Terima Uang Rp135.866.384 Pengganti Kasus Tipikor Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Kejari Kabupaten Sukabumi, Terima Uang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyerahkan uang pengembalian kasus covid ke kas negara melalui pihak BRI

SUKABUMI – Kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, terus berlanjut.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menerima uang pengganti dari terpidana korupsi kasus tersebut sebesar Rp135.866.384.

Bacaan Lainnya

Hal demikian, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, uang pengganti dari kasus tersebut, telah diberikan setelah tersangka Herlan divonis hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023 lalu.

“Uang pengganti kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 itu, telah diberikan oleh pihak keluarga Herlan Cristoval kepada kami (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (04/09).

Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp135.866.384 ini, sambung Wawan, sudah serahkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke kas negara melalui Bank BRI. “Itu uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka itu, baru sebagian yah. Artinya, belum semuanya uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana Covid-19 itu,” paparnya.

Herlan Cristoval telah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ia tengah menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Herlan bersama Direktur RSUD Palabuhanratu, dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliyar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.

“Dari kasus korupsi dana Covid-19 ini, kami telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliyar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *