JAKARTA — Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 telah memunculkan fenomena terkait pasangan calon (paslon) tunggal atau pilih kotak kosong. Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri di kalangan masyarakat. Termasuk warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto, kecemasan masyarakat terhadap adanya paslon tunggal dalam Pilkada 2024 adalah hal yang lumrah.
“Masyarakat panik dan cemas karena hanya ada satu paslon dalam Pilkada. Mereka khawatir, bagaimana jika kotak kosong yang menang? Selain itu, ada yang menganggap kondisi ini tidak demokratis,” ujar Andri dalam keterangannya yang dikutip RMOLJatim, Selasa (3/9).
Andri menjelaskan, fenomena paslon tunggal pada Pilkada 2024 tidak hanya terjadi di Surabaya. Tetapi juga terjadi di sejumlah kabupaten di Jawa Timur dan bahkan berbagai daerah di Indonesia.
“Informasi dari KPU ada 43 kabupaten/kota yang memiliki satu paslon sejak ditutupnya pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Meskipun masa pendaftaran itu diperpanjang, potensi calon tunggal tetap ada,” jelas Andri.
Namun, Andri mengungkapkan bahwa persentase jumlah paslon tunggal pada Pilkada 2024 sebenarnya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada Pilkada 2020, ada sekitar 25 paslon tunggal yang tersebar di 270 daerah, dengan persentase 9,26 persen.
“Sementara pada tahun 2024, ada 43 paslon tunggal dari 545 daerah atau sekitar 7,8 persen. Jadi, ini sebenarnya penurunan,” ungkap Andri.
Andri menyebut penurunan jumlah paslon tunggal dalam Pilkada serentak adalah hal yang positif. “Artinya persentase semakin menurun dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Lanjut Andri, kecemasan masyarakat terkait fenomena paslon tunggal, juga harus dilihat dari pengalaman Pilkada sebelum adanya Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah.
Di mana terjadi kecenderungan hubungan koalisi partai politik dalam mengusung paslon memang dikondisikan untuk melawan kotak kosong. Namun, Andri kembali menegaskan bahwa sejak adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, persentase paslon tunggal justru menurun menjadi sekitar 7 persen dari total penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Jadi Putusan MK kemarin juga sangat berdampak,” tegasnya.






