DUNIA

Presiden Trump Tetapkan Tarif Impor AS 19 Persen Untuk Indonesia

×

Presiden Trump Tetapkan Tarif Impor AS 19 Persen Untuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick dan Ketua Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer guna membahas kelanjutan negosiasi tarif di Washington, Kamis (10/7/2025). (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick dan Ketua Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer guna membahas kelanjutan negosiasi tarif di Washington, Kamis (10/7/2025). (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tarif impor senilai 19 persen akan diberlakukan terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS, berdasarkan negosiasi langsung yang dilakukannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita,” ucap Trump terkait kesepakatan yang dicapai dengan RI dalam hal tarif impor, seperti dipantau dari media sosial Truth Social di Jakarta, Rabu.

Bank bjb Tandamata

Nilai baru tersebut menunjukkan telah tercapai kesepakatan untuk menurunkan tarif impor AS untuk produk Indonesia dari angka 32 persen yang diumumkan pertama kali oleh Trump pada April lalu.

Hingga awal Juli ini, Trump masih bersikukuh mempertahankan tarif 32 persen terhadap RI, sebagaimana surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan Presiden AS itu kepada Presiden Prabowo.

Menyusul pertemuan antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan tim negosiasi tarif RI dengan Menteri Perdagangan AS dan Kepala USTR di Washington D.C. pada 9 Juli 2025, disepakati penundaan pemberlakuan tarif untuk memberi waktu tiga pekan untuk perundingan lanjutan.

Lebih lanjut, Trump mengatakan bahwa Indonesia berjanji akan membebaskan semua halangan tarif dan non-tarif bagi produk AS yang masuk ke RI.