Gelombang Pertama Umrah Indonesia Mendarat, Karantina Mandiri di Hotel 3 Hari

Ilustrasi

RADAR SUKABUMI – Gelombang pertama jamaah umrah Indonesia mendarat dengan lancar di Jeddah, Arab Saudi, Minggu pukul 18.22 waktu setempat (22.22 WIB). Setelah menjalani proses imigrasi, lebih dari 200 jamaah langsung diantar bus menuju ke hotel untuk menjalani karantina mandiri. Selama di hotel, jamaah dilarang keluar dari kamar.

Proses mulai dari jamaah yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah sampai ke hotel itu dijelaskan oleh Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Z. Anshary.

Bacaan Lainnya

”Jamaah dari pesawat perdana menginap di dua hotel. Hotel Conrad dan Hilton Suites,” katanya. Dua hotel itu tidak jauh dari pelataran Masjidilharam.

Meskipun mepet dengan Masjidilharam, jamaah umrah tak diperbolehkan menjalankan ibadah ke sana. Mereka harus lebih dulu menjalani karantina mandiri selama tiga hari. Zaky mengatakan, ketentuan Arab Saudi sangat tegas. Jamaah dilarang keluar dari kamar hotel. Apalagi sampai ke lobi hotel maupun pelatarannya.

Pria yang juga Dirut PT Khazzanah Al Anshary itu melanjutkan, selama di pesawat, jamaah diminta mengisi dua formulir pernyataan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BNPB. ”Saat turun dari pesawat, langsung disambut wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ucapnya.

Setiba di bandara Jeddah, jamaah kembali mengisi dua formulir kesehatan. Setelah itu, mereka menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan keaslian hasil lab PCR/swab. Lalu, dilakukan pemeriksaan imigrasi dan pengambilan bagasi. Selama proses tersebut, jamaah harus memakai masker. Selanjutnya, jamaah diangkut dengan bus menuju ke Makkah. Kapasitas bus dibatasi maksimal 40 persen dari total kapasitas normal. Di dalam bus juga ada pemandu asal Saudi.

Setiba di Makkah, jamaah langsung menjalani karantina mandiri. ”Sebaiknya jamaah membawa camilan untuk di kamar hotel. Karena kan tidak bisa keluar hotel,” ujar Zaky. Makanan bakal diantar petugas hotel ke setiap kamar.

Saat dimintai konfirmasi, Konsul Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah Eko Hartono turut mengamini kedatangan rombongan umrah dari Pakistan dan Indonesia. ”Dari Indonesia, ada 224 jamaah yang tiba dengan Saudi Airlines,” tuturnya kemarin (2/11).

Dia mengakui, ibadah umrah selama masa pandemi harus mengikuti beberapa ketentuan khusus. Mulai urusan akomodasi hingga waktu ibadah. Hotel, misalnya, harus menggunakan bintang 4 atau 5. Kemudian, per kamar hanya dihuni dua orang. Sebelum melaksanakan ritual umrah, jamaah juga harus menjalani karantina selama tiga hari.

Bagaimana jika ada jamaah yang diketahui memiliki gejala Covid-19? Eko memastikan jamaah itu langsung mendapat penanganan. Yang bersangkutan bakal menjalani masa isolasi dan pengobatan hingga dinyatakan negatif Covid-19. Saudi juga melarang jamaah melaksanakan umrah berkali-kali. Hanya boleh sekali umrah dengan waktu yang dibatasi sekitar tiga jam.

Kemudian, saat tawaf, disediakan lajur-lajur khusus dengan pengawasan ketat. Tujuannya, meminimalkan risiko penularan Covid-19. ”Jamaah juga dibimbing guide dan pengawas asal Saudi,” paparnya.

Meski ada pembatasan aktivitas di sejumlah titik, bukan berarti masa umrah menjadi lebih cepat. Sejauh ini, masa ibadah masih sekitar 11 hari. ”Kan mereka bebas kalau ke Madinah dan tempat lain. Kecuali ke raudah, harus izin.”

Sementara itu, meski agak terlambat, Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mengumumkan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 719/2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu diterbitkan pada hari kedua keberangkatan jamaah umrah setelah dihentikan sejak 27 Februari lalu.

KMA tersebut mengatur beberapa ketentuan. Mulai syarat jamaah, protokol kesehatan, kuota, sampai urusan biaya umrah yang telanjur disetor ke pihak travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurrahman menyatakan, regulasi protokol umrah di tengah pandemi sudah dibahas dengan pihak terkait. Termasuk travel umrah, Kemenkes, Kemenhub, dan satgas Covid-19. ”Alhamdulillah, jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” tuturnya.

Oman pun berharap seluruh pihak, termasuk travel umrah, ikut menyosialisasikan protokol umrah tersebut. Guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu menyebutkan, protokol umrah di tengah pandemi merupakan wujud perlindungan jamaah.

Salah satu ketentuan KMA itu, travel umrah atau PPIU harus memfasilitasi karantina jamaah. Baik ketika berada di Saudi maupun saat kembali ke tanah air. Setiap orang yang tiba dari luar negeri, termasuk jamaah umrah, harus menjalani karantina.

KMA juga mengatur jamaah umrah yang sudah membayar biaya, tapi tertunda keberangkatannya akibat penghentian umrah mulai 27 Februari lalu. Jamaah diberi pilihan apakah ingin berangkat dengan protokol kesehatan, menjadwal ulang hingga pandemi berakhir, atau pembatalan. Biaya yang sudah disetor mesti dikembalikan pihak travel kepada jamaah yang membatalkan umrahnya.

”Tentu setelah dikurangi biaya yang telanjur dibayarkan PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi,” jelasnya. Pengeluaran yang telanjur dibayar itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *