BERITA UTAMAWISATA

Wisata Alam Boleh Buka Kembali

×

Wisata Alam Boleh Buka Kembali

Sebarkan artikel ini
Pantai Palampang Geopark Ciletuh
Pantai Palampang Geopark Ciletuh

Pemerintah mengumumkan pembukaan kembali tempat pariwisata alam bertipe konservasi maupun nonkonservasi.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Doni Monardo mengungkapkan, syarat utama pembukaan adalah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bank bjb Tandamata

”Tempat wisata boleh dibuka secara bertahap dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni.

Menurut Doni, kawasan pariwisata alam yang dimaksud terdiri atas wisata bersifat konservasi seperti kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa dan geopark.

Sementara itu, pariwisata nonkonservasi bisa berupa kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.

”Kawasan pariwisata alam yang diizinkan dibuka adalah yang berada di wilayah kabupaten/kota dalam zona hijau dan atau zona kuning,” katanya.

Pembukaan kawasan pariwisata lain diatur sesuai kesiapan pemerintah daerah dan pengelolanya. Hingga saat ini, Doni menyebut ada 270 kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning.

Pengambilan keputusan itu, kata Doni, diserahkan kepada bupati/wali kota setempat.

Dengan syarat, telah melewati proses musyawarah antara forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan pengelola pariwisata alam dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Juga pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, penggiat konservasi, serta pelaku industri pariwisata.

”Tentunya pembukaan harus didahului penciptaan prakondisi, antara lain edukasi, sosialisasi, dan simulasi, sesuai dengan karakteristik kawasan tersebut,” jelas Doni.

Prakondisi itu juga termasuk menyiapkan protokol kesehatan, manajemen krisis hingga tingkat operasional, serta monitoring dan evaluasi.

Doni berharap pemda memberikan rekomendasi kepada pengelola yang memenuhi protokol kesehatan sesuai keputusan Menkes.

”Jika dalam perkembangan ditemukan kasus positif atau pelanggaran protokol, tim gugus tugas (GT) akan melakukan pengetatan bahkan penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan GT provinsi dan GT pusat,” tuturnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sebagai tahap awal yang berlangsung hingga pertengahan bulan depan, terdapat 29 taman nasional dan taman wisata alam yang dibuka secara bertahap. ”Lokasi lain akan kami cek berkala untuk bisa dibuka secara bertahap,” kata Siti.

Beberapa lokasi, lanjut Siti, berada di Provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulsel, dan Sumsel. ”Untuk Bali, Sumsel, dan Sulsel sedang terus diikuti sedapat-dapatnya bisa dibuka bergantung ketentuan Covid-19 dan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 juga memuat aturan protokol kesehatan di pasar dan mal. Di antaranya, pembatasan pengunjung, penjual, kewajiban pemeriksaan suhu tubuh, serta protokol keamanan bagi petugas.

“Masyarakat dengan gejala panas, gangguan tenggorokan, demam, dan batuk dilarang untuk berkunjung,” jelas anggota Tim Komunikasi Publik GTPPC-19 Reisa Broto Asmoro.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar menjelaskan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun dengan berlandasan tiga isu utama. ”Yakni, kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni.

Aturan itu memuat protokol untuk hotel atau penginapan, rumah makan, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, hingga jasa penyelenggara event di era pandemi Covid-19. Adanya protokol kesehatan itu diharapkan bisa mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap.

Meski ada payung hukum yang mengatur, pembukaan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif bergantung pada pemda. Sebab, itu terkait dengan tingkat risiko wilayah persebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikannya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video maupun handbook, yang mengacu pada standar global.

Handbook itu merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melaksanakan kegiatannya.

”Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional,” ujarnya. Adanya kepercayaan, menurut Wishnutama, mempercepat pemulihan dunia pariwisata.

Sementara itu, berdasarkan level kewaspadaan kab/kota sejauh ini belum ada daerah zona hijau di Jabar.
Namun, terdapat 10 daerah yang masuk zona kuning yakni: Kab. Bekasi, Kab.Bogor, Kab.Garut, Kab.Indramayu, Kab.Karawang, Kab.Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.

Ke-10 daerah zona kuning tersebut direkomendasikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB hingga 26 Juni 2020. Khusus untuk PSBB di wilayah Bodebek tetap satu frekuensi dengan DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020.

Sementara daerah zona biru yang bisa menerapkan AKB, yakni Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab.Bandung Barat, Kab.Ciamis, Kab.Cianjur, Kab.Cirebon, Kab.Kuningan, Kab.Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab.Sumedang, Kab.Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.

(jpc/ysf/rb)