BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

Warga Sukabumi Tak Bermasker Didenda , Satpol PP Tunggu Regulasi

×

Warga Sukabumi Tak Bermasker Didenda , Satpol PP Tunggu Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

RADARSUKABUMI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi yang merupakan lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) masih menuggu regulasi terkait penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Kini, lembaga yang dipimpin Acep Saepudin itu, mengaku dilema soal minimnya kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di saat pandemi virus corona atau Covid 19.

Bank bjb Tandamata

“Sekarang memang masih banyak warga yang mengabaikan himbauan pemerintah agar penggunaan masker wajib digunakan.

Terutama saat melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Kepala Satpol Kabupaten Sukabumi, Acep Saepudin kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/7).

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satpol PP Kabupaten Sukabumi tengah menunggu regulasi terkait pemberlakuan denda bagi warga tak bermasker. Regulasi itu, dimaksudkan sebagai dasar anggotanya untuk melakukan tindakan di lapangan.

“Saat ini, kami belum bisa memberikan tindakan maupun sanksi tegas terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan.

Khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Iya, kita sekarang hanya memberikan pengarahan dan mengingatkan saja, bila ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujarnya.