SUKABUMI — Kasus dugaan asusila yang dilakukan ayah tiri di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, menuai sorotan dari Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ibu korban berinisial NN (43) asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini mencari keadilan atas kasus yang menimpa anak perempuannya kepada Hotman Paris karena kasus yang sudah dilaporkan kepada kepolisian ini dianggap tidak ada perkembangan. NN akhirnya bisa mengadukan dugaan kasus asusila kepada Hotman Paris Hutapea pada Sabtu (17/9/2022) di Kopi Joni di Kelapa Gading Jakarta Utara, atau lokasi konsultasi hukum rakyat (Hotman 911) yang dibuka oleh pengacara kondang ini.
Pertemuan mereka langsung jadi konten dan diunggah akun instagram @hotmanparisofficial, di hari yang sama. Dalam video itu terlihat NN sedang menggendong anaknya yang paling kecil. Ketika ditanya Hotman Paris, NN meminta terduga pelaku pemerkosa anaknya itu segera ditangkap pihak yang berwajib. “iya Bapak Kapolda sama Kapolres saya mohon pelakunya segera ditangkap,” ucap NN.
Hotman pun berbicara soal kasus ini. Dalam video tersebut, pengacara kondang itu menceritakan laporan NN kepada Polres Sukabumi Kota. “Salam Hotman 911 di Kopi Joni, pagi ini tanggal 17 September 2022 datang ke Hotman 911, ibu warga Sukabumi Kota. Bapak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota, disini ada warga mu yang telah membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022, katanya diduga putrinya diperkosa oleh suaminya, jadi suami memperkosa putri tirinya,” ujar Hotman Paris dalam unggahan instagram tersebut.
Menurut Hotman, kejadian perkosaan tersebut terjadi pada bulan April 2022 dan sebelumnya, dan sudah dilaporkan pada bulan Mei 2022 ke Polres Sukabumi Kota namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Bapak Kapolda Jawa Barat, ini memang kasus kecil, bapak Kapolres Sukabumi Kota ini memang kasus kecil, tapi untuk itulah kita ada, kita ada untuk itu, ini tugas kita,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin pastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga korban berinisial NN (43) dilakukan secara cermat dan profesional.
“Kami telah menerima laporan dari Saudari Neneng selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022,” ungkap Zainal kepada wartawan, Minggu (18/9).