Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap sembilan saksi. “Jadi perkara ini tetap diproses Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
Sebab itu, Zainal Abidin meminta, pihak pelapor agar dapat bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut. “Kami minta dari pihak pelapor bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini karena penyidik melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Zainal kembali menegaskan, perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat. “Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor,” tukasnya. (bam/d)






