Warga Sukabumi Mengeluh, Beli Minyak Makin Ribet

Minyak-Goreng-Peduli-lindungi

SUKABUMI – Kebijakan pemerintah terkait pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dikeluhkan masyarakat. Bagaimana tidak, aturan tersebut seolah dipaksakan dan membuat masyarakat kecil semakin sulit.

“Saya tak mengerti pemerintah sebenernya maunya seperti apa. Kalau memang tidak bisa mengatasi masalah kenaikan harga minyak goreng, jangan malah membuat kami semakin susah dengan kebijakan yang ada,” keluh Erni Fitria warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan status sosial masyarakat. Justru dengan aturan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah menganggap semua masyarakat mampu karena memiliki handphone.

“Tapi kan kenyataannya, banyak masyarakat yang kurang mampu. Lalu bagaimana juga bagi mereka yang ternyata belum vaksinasi karena kondisi sakit. Saya rasa ini aturan dibuat-buat saja. Tidak ada keberpihakannya terhadap masyarakat kecil,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi mengaku hingga saat ini masih menunggu Surat Edaran (ES) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat soal rencana penggunaan apilikasi PeduliLindungi saat pembelian minyak goreng (Migor) curah.

Kepala Seksi Pengawasan Barang di Diskumindag Kota Sukabumi, M Rifki menjelaskan, saat ini piahknya belum menerima SE maupun sosialisasi terkait aturan baru tersebut. “Kami masih menunggu sosialisasi dari Disperindag Jabar,” kata Rifki kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/6).

Setelah menerima SE maupun pemeberitahuan, maka Diskumindag akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Informasi yang kami terima sementara, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan Migor curah harga eceran tertinggi,” ucapnya.

Menurut Rifki, pembelian Migor curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai HET yakni Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. “Selain itu, nantinya akan ditunjuk toko mana saja yang menjual Migor curah dalam apilikasi tersebut,” beber Rifki.

Dengan adanya penerapan aturan penggunaan apilikasi PeduliLindungi untuk pembelian Migor curah ini, dapat menjadi solusi terbaik.

“Kami akan mengikuti apa yang disampaikan pemerintah pusat. Nanti kami akan segera koordinasi terkait pemberlakuan apilikasi tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi mengaku dilema perihal banyaknya protesan warga dan para pedagang di sejumlah pasar terkait pemberlakuan pembelian Migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP kepada setiap pembeliannya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, kebijakan tersebut dinilai mempersulit pembeli, terutama minyak curah. Hal ini dapat dibuktikan sewaktu kebijakan tersebut diterapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Disdagin Kabupaten Sukabumi di pasar tradisional.

“Kemarin juga sudah kita terapkam di Pasar Cicurug. Namun itu tadi ada kendalanya terlalu ribet. Pada prinsipnya sudah diterapkan. Namun penjual dan pembeli itu terkesan ribet,” kata Aam Amar Halim.

Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Disdagin Kabupaten Sukabumi terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang di pasar-pasar. Namun demikian, dalam pelaksanaannya ribet. Lantaran, masyarakat yang merupakan konsumen diwajibkan harus membawa KTP dan aplikasi PeduliLindungi. “Dan itu memberatkan pedagang serta masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Disdagin merasa dilema dengan diterpkannya terkait pembelian minyak goreng curah berharga menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP kepada setiap pembeliannya tersebut.

Namun, meski demikian pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Lantaran, peraturan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. “Kita itu dilema, karena masalahnya itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Makanya, mahu tidak mau kita ikuti saja untuk mengimplementasikan di dearah sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, mekanisme dan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan nomo NIK KTP untuk pembelian minyak goreng itu, dinilai kurang tepat, khususnya di daerah.

“Iya, jangankan di daerah, di Jakarta saja banyak yang protes dan keberatan soal kebijakan itu karena sering ngantri. Jadi kendala kita dilapangan itu, ketika masyarkaat membeli migor di mintai KTP-nya dan harus memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, kami berharap baiknya di tinjau kembali dari pemerintah pusat soal kebijakan itu,” pungkasnya. (bam/den/t)

Tata Cara Membeli Migor Pakai PeduliLindungi

– Pembeli datang ke toko pengecer yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE
– Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR
– Jika hasil merah artinya sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian sebanyak 10 kilogram per NIK per hari

Tata Cara Beli Migor Pakai KTP

– Tunjukkan KTP pada pengecer
– Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli
– Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR
– Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id

Minyak-Goreng-Peduli-lindungi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *