Adapun modus yang dilakukan, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam minimarket seperti konsumen yang lainnya. Kemudian, pelaku bertanya salah satu produk susu dan kemudian mengikuti ke arah kasir. Selanjutnya, mendorong pelayan kasir sampai terjatuh dan menodongkan sebilah pisau.
“Pelaku menodongkan pisau. Kemudian, pelaku mengambil uang yang tersimpan di laci kasir, sambil teriak “jangan teriak, jangan teriak” setelah mengambil uang. Pelaku langsung lari kearah luar,” terangnya.
Namun aksi pelaku curat tersebut tidak berlangsung lama. Setelah si kasir berteriak dan mengejar pelaku. Beruntung, karena cukup banyak warga disekitar minimarket tersebut, pelaku pun berhasil diamankan.
“Korban berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Kemudian banyak warga yang mengejar pelaku dan tidak lama berhasil di bawa oleh warga,” sebutnya.
Parlan juga menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(upi/d)