Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, HH telah melancarkan aksi serupa terhadap empat orang lainya dibeberapa daerah. Seperti, daerah Cikembar, Ciandam, Degung dan Gekbrong Cianjur.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, selembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan satu buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor),” cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (bam/d)




