Wagub Uu : Pelantikan Bupati Terpilih Tanggal 17 Februari, Kecuali…

BHAKTI SOSIAL : Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara "Bhakti Sosial Petani Kawasan Sukabumi Utara dan Peninjauan Kawasan Wisata Baru" di Area Pemukiman Karyawan PTPN VIII, Desa Perbawati, Kec. Sukabumi, Kab. Sukabumi, Minggu (14/2/2021). (Foto: Aldien/Humas Jabar)

SUKABUMI — Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menegaskan bahwa sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pelantikan seharusnya dilakukan pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Meski, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan daerah mana dari 8 Daerah yang menggelar pilkada. Namun, pelantikan bupati terpilih harus dilakukan pada tanggal 17 Februari, mengingat tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu.

“Ya untuk pelantikan dari 8 (Delapan) Daerah yang menggelar pilkada pada tanggal 17 Februari, Kecuali bagi daerahnya yang masih ada gugatan sengketa, “jelas Wagub UU saat dihubungi Radarsukabumi, (14/02).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bagi daerah yang masih ada gugatan sengketa. Dirinya menegaskan, kemungkinan akan dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Februari 2021 mendatang, jika hingga tanggal 24 masih ada gugatan sengketa. Tentunya pemerintah Provinsi akan mempersiapkan dan menunjuk Plt Bupati.

“Jika tanggal 24 Februari gugatannya masih belum selesai kami akan menyiapkan Plt Bupati, baik dari Sekda atau dari yang lain, “terangnya.

Hal itu dilakukan, agar pihak Provinsi maupun pusat tidak merugikan pejabat terpilih. Sepanjang tidak ada gugatan, tentunya pemerintah Provinsi tidak ada alasan untuk menunda waktu pelantikan, pasalnya pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki kepentingan kepada pemerintahan daerah yang dalam hal ini yang sudah memiliki bupati terpilihnya dalam menjelankan pemerintahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *