Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa pilkada. Dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur. Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada bupati/wakil bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada wali kota/wakil wali kota.
Sementara untuk Pilkada di Kabupaten Sukabumi sendiri, sampai berita ini diterbitkan tidak ada proses gugatan sengketa di MK, itu artinya pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari mendatang. (hnd)






