Video Enung, Ibu Tersangka Penyebab Polisi Terbakar Pasrah dan Sedih, Jangan Disiksa Pak

Enung, ibu RS, tersangka polisi terbakar di Cianjur. Foto: Guruh/PojokSatu.id

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Cianjur, pihaknya telah menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka.

“Kita melihat dari petunjuk dan alat bukti, maka satu orang tersangka kita tetapkan. Inisial RS (19),” paparnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8).

Bacaan Lainnya

Selain alat bukti, keterangan saksi terdiri dari rekannya yang melihat saat kejadian anggota Polri terbakar serta surat izin aksi, termasuk jaket merah yang dipakai saat demo.

“Ban itu juga alat bukti kita amankan. Lalu HP pelaku, terkait jejak digital perencanaan sebelum dilakukannya penyampaian pendapat atau aksi demo kita dalami,” jelasnya.

Trunoyudo menambahkan, sampai saat ini, sudah 31 orang yang dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut dari sebelumnya yang mencapai 17 orang.

Tak menutup kemungkinan, lanjutnya, jumlah tersangka bisa saja bertambah.

“Kami dari Polda Jabar dan Polres Cianjur, mohon doa restunya, untuk lainnya kemungkinan ini akan bertambah tersangkanya,” katanya.

Sementara, polisi menjerat RS dengan Pasal 170 KUHP.

“Kemungkinan juga Pasal 351, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain terluka. Lalu Pasal 160, Pasal 212 dan Pasal 213,” kata Trunoyudo.

Dengan ancaman pasal tersebut, RS pun terancam hukuman sampai lebih dari lima tahun.

“Untuk pasal itu seluruhnya diterapkan. Nanti mana sesuai dengan pasal diterapkan kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya.

Berikut video ibu tersangka polisi terbakar di Cianjur minta maaf dan beberkan banyak fakta baru:


(ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *