Usman Mulai Bernyanyi, Soal Dugaan Korupsi Program BPNT

Lantaran, persyaratannya ketika kualitas jelek, maka jangan dulu diturunkan serta tidak boleh disalurkan kepada masyarakat. Karena harganya Rp110 ribu per 10 kilogram,” imbuhnya.

Masih kata Usman, dirinya berencana mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secepatnya untuk memberikan keterangan tersebut. “Kita juga nanti akan dimintai keterangan selaku Supervisor oleh Kejari. Minggu depan, saya akan hadir di Kejari untuk menyampaikan keterangan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi mengendus dugaan korupsi pada pelaksanaan program BPNT priode April hingga November 2018. Dalam kasus ini, sudah melakukan pemanggilan sekitar seratus saksi dan menetapkan dua pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog) Cianjur berinisial UK dan N.

Bahkan, keduanyapun kini statusnya sudah menjadi tersangka. Saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya, 47 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), 47 Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), dua orang pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, 15 perusahaan mitra Bulog serta beberapa orang dari Bulog.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Da’wan Manggalupang mengatakan, meski telah dilakukan penetapan tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan.

“Dari hasil penyidikan sementara menunjukan, pada program BPNT ini ada indikasi pelanggaran dalam hal pemenuhan kebutuhan beras,” bebernya.

Seharusnya, beras yang diperuntukan bagi warga penerima manfaat berkualitas premium dengan harga Rp9.200 per kilogram. “Namun dalam pelaksanaannya, jenis beras yang didistribusikan berkualitas lebih rendah yakni setara medium,” kata Da’wan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *