BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tol Bocimi Seksi III Molor

×

Tol Bocimi Seksi III Molor

Sebarkan artikel ini
TOL BOCIMI
Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)

Sementara itu, pemerintah secara resmi menaikkan tarif terbaru pada Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) tepatnya pada ruas Tol Ciawi-Sukabumi (Cigombong).

Tarif baru ini diberlakukan pada 23 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 821/KPTS/M/2021. Informasi ini dikutip oleh Radar Sukabumi pada postingan akun instagram Badan Pengatur Jalan Tol @pupr_bpjt.

Bank bjb Tandamata

Menanggapi hal ini, salah seorang pengguna Tol Bocimi, Lutfi mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan adanya tarif baru pada ruas jalan tol yang menghubungkan Sukabumi dengan Bogor.

Penyesuaian tarif tol dilakukan yakni untuk perjalanan dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi dengan transaksi di Gerbang Tol (GT) Ciawi Selatan sebesar Rp 1.500 untuk kendaraan Golongan I, Rp 2.500 untuk kendaraan Golongan II dan III.

Kemudian Rp 3.000 untuk kendaraan Golongan IV, dan Rp 3.500 untuk kendaraan Golongan V. Sedangkan perjalanan dari Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong dengan transaksi di GT Caringin dan Cigombong 1 sebesar Rp 14.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 21.000 untuk kendaraan Golongan II dan III, serta Rp 28.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V.

PT Trans Jabar Tol (TJT) telah melakukan beberapa kegiatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada ruas Tol Ciawi-Sukabumi, diantaranya monitoring kondisi jalan tol secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan peningkatan layanan di ruas jalan tol demi memberikan keamanan bagi para pengguna Jalan Tol. (bal/*)