Tim 35 Terus Berburu Perokok

Tim 35 satpol PP Kota Sukabumi siap memburu perokok sembarangan di tujuh kawasan tanpa rokok.

KOTA SUKABUMI – Bagi para perokok di yang kerap merokok di tujuh kawasan tanpa rokok harus berhati-hati. Pasalnya, tim 35 Satpol PP Kota Sukabumi bakal segera menyisir tujuh kawasan tanap rokok. Bahkan, tim 35 ini tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para perokok.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di fasilitas publik, terdapat tujuh kawasan KTR, mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, kawasan tempat beribadat, perkantoran, sarana bermain anak, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tim 35 ini dibentuk untuk memperkuat penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di fasilitas publik, secara bertahap kami akan menyisir tujuh KTR di Kota Sukabumi,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/10).

Saat ini, lanjut Sudrajat, pihaknya melakukan penegakan Perda KTR tersebut dimulai dari lingkungan pendidikan. Karana memang, jumlah perokok di kalangan pelajar dari tahun ketahun semakin meningkat.

“Sekarang ini kami mulai dari lingkungan sekolah, untuk menekan angka perokok pelajar. Bukan hanya pelajar, termasuk guru dan karyawan dilingkungan pendidikan dilarang merokok,” terangnya.

Kedepan, masih kata Sudrajat, di pada kawasan tanpa rokok lainnya bukan hanya sebatas teguran yang diberikan kepada pelanggar. tetapi, sangsi tegas memanti para perokok sembarangan tersebut.

“Saat ini, para pelanggar hanya diberikan teguran saja, nantinya kami akan langsung tidak dan sidangkan dilokasi pelanggaran,” tukasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *