BERITA UTAMA

Tilep PBB dan Dana Desa, Kejari Sukabumi Ringkus Kades Neglasari Lengkong

×

Tilep PBB dan Dana Desa, Kejari Sukabumi Ringkus Kades Neglasari Lengkong

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejari Sukabumi menggiring RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kamis (5/3/2026).

RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Bank bjb Tandamata

Kejari Sukabumi juga memberi sinyal bahwa kasus ini bisa berkembang lebih jauh. “Sementara masih pengembangan. Kita lihat saja nanti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Fahmi.(den/t)