Tiga Pemuda Pengedar Obat Terlarang ‘Dibungkus’ Polisi

Tiga tersangka pengedar obat terlarang diamankan Polsek Parakansalak, belum lama ini.

SUKABUMI — Tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Parakansalak sekira pukul 19.30 WIB, Kamis (6/3) lalu.

Ketiga tersangka ini yakni, berinisial PS alias Penjol (34) warga Desa Lebaksari, PL alias Folen (28) asal Desa Bojonglongok dan AS (28) warga Desa Sundaweunang, Kecamatan Parungkuda.

Bacaan Lainnya

“Dari ketiga tersangka kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa ribuan obat-obatan keras dengan berbagai merek serta jenis berbeda,” ungkap Kanit Reskrim, Bripka Sidik Wahyudin, belum lama ini.

Selain mengamankan BB, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan alat hisap shabu yang diduga digunakan tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, dua buah bong alat hisap shabu, lima gram shinte atau tembakau Gorila, riklona 360 butir, valdimax 90 butir, tramadol 230 butir, merlopam 60 butir, calmlet 40 butir, alprazolam 156 butir dan heximer 2324 butir,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto mengatakan, disinyalir para tersangka adalah salah satu jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Parakansalak dan Parungkuda dengan sasaran dari anak sekolah sampai dewasa. “Ya, sasarannya mulai dari anak sekolah sampai dewasa,” paparnya.

Tidak sampai disini, sambung Slamet, polisi juga akan melakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut. “Penindakan kasus ini juga telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *