Tiga orang pria masing-masing inisial SL alias Keke, IM alias Onqy dan PS alias Petbun diamankan personel Unit Reskrim Polsek Cibadak Resor Sukabumi. Ketiganya telah menjalani pemeriksan, kepolisan juga mengamankan barang bukti.
“Para pelaku sendiri mendapatkan bendera tersebut dari toko mainan seharga Rp 1.150, Namun karena dijual dengan unsur pemaksaan sehingga membuat resah,” sebutnya.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga pemuda ini dengan cara pemerasan atau menjual secara paksa, dijerat pasal 368 KUHP.
“Kami harap tidak ada lagi pelaksaan penjualan bendera atau barang lainnya yang menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (upi/t)