Tiga Oknum Guru Pesta Seks Dengan Tiga Siswinya

Polisi menunjukkan barang bukti guru dan siswi pesta seks di laboratorium sekolah. (Radar Banten)

SERANG – Pemkab Serang menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Cikeusal karena merusak nama baik sekolah . Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, ketiga oknum tenaga pendidikan tersebut sudah tidak layak berada di lingkungan sekolah. Karena itu, pihaknya memberikan sanksi tegas.

Bacaan Lainnya

“Yang guru honorer saya sudah meminta kepala Dindik (Dinas Pendidikan) untuk langsung memberhentikan, yang PNS saya minta BKPSDM untuk memberhentikan sementara, setelah proses hukum inkrah baru diberhentikan secara tidak hormat,” kata Tubagus Entus, sebagaimana dilansir Radar Banten (grup Jawa Pos/radarsukabumi.com).

Informasi yang diterima Entus, dari tiga oknum guru tersebut, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan dua lainnya guru honorer.

Entus memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum apapun untuk tersangka.

Sebelumnya diberitakan, enam guru dan siswi SMP pesta seks di laboratorium sekolah di Serang Banten.

Tiga oknum guru SMP yang terlibat pesta seks yakni DD, AP, dan ON. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tiga siswinya berinisial DO, DL, dan LA.

Guru dan siswi itu pesta seks massal pada Januari 2019. Hubungan terlarang itu kemudian terulang lagi pada 15 Maret 2019.

Selain di laboratorium sekolah, mereka juga melakukan hubungan badan di ruang kelas.

Tiga guru dan tiga siswi SMP itu melakukan hubungan badan karena sudah berstatus pacaran. ON memacari DO, DD memacari DL, dan AS memacari LA.
(mg05/nda/ira/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *