Tersangka Tawuran Terancam Tak Ikut UN

Empat tersangka tawuran pelajar di Jalan Pelabuhan II, Kampung Tanjungsari, RT 01/07, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan PT SCG yang terjadi pada Kamis (14/2) silam saat dipajang Polres Sukabumi Kota dalam konferensi pers.

WARUDOYONG – Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan SF (19), siswa SMK Pasundan sebagai tersangka dalam perkara tawuran pelajar di Jalan Pelabuhan II, Kampung Tanjungsari, RT 01/07, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan PT SCG yang terjadi pada Kamis (14/2) silam.

Sebelumya, jajaran kepolisian telah berhasil menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan siswa SMK Bina Teknik. Yakni, DN (14), MJ (15) dan RM (17). Dari tangan oknum pelajar ini, kepolisian berhasil mengamankan dua bilah cerulit, dua bilah pedang besar dan lima gir motor yang telah dimodifi kasi.

Bacaan Lainnya

Diketahui SF yang merupakan pelajar kelas XII ini bakal terancam mengukuti ujian nasional lantaran harus menjalani masa tahanan.

Hari Valentine, Pelajar SMK Tawuran

Kendati demikian, pihak sekolah rencanya akan meminta aparat kepolisian untuk memberikan ijin yang bersangkutan agar melaksanakan ujian nasional.

“Ya kami akan minta izin supaya anak ini tetap bisa ujian. Lantaran ujian berbasis komputer maka dia (SF) harus mengikutinya di sekolah,” ujar Kepala SMK Pasundan, Mahmud Yunus kepada awak media, kemarin (1/3). “SF ini sudah di daftarkan sebagai peserta ujian nasional sejak bulan November 2018 lalu,” sambungnya.

Ia sangat menyayangkan dengan kasus yang dialami pelajar tersebut. Selain itu, nama baik sekolahnya ikut tercoreng akibat ulah oknum pelajarnya. “Informasi yang kami himpun, memang mereka telah janjian untuk melakukan aksi itu, padahal sebenarnya saat itu tengah try out persiapan UNBK,” tambahnya.

Ia bersama kepala sekolah swasta lainnya akan mengambil langkah antisipatif dengan membentuk satgas. Dimana diadalamnya akan melipatkan aparat keamanan dan pihak sekolah serta pemerintah daerah. “Adapun terkait sanksi khusus untuk sekolah kami, tentunya ada beberapa tahapan, tapi terlebih dahulu kita akan bermusyawarah dengan dewan guru,” imbuhnya.

Tiga Pelaku Pembacokan Diamankan

Sementara itu, Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengungkapan, tersangka SF terancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun.

Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gunungguruh dan Polres Sukabumi Kota.

“Hasil pengembangan, jadi mereka memang sudah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran ini,” Ungkap Yudi saat konferensi pers pengungkapan perkara pengeroyokan antar pelajar oleh Polres Sukabumi Kota di SMK Pasundan Sukabumi, Jalan Pasundan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, kemarin (1/3).

Yudi juga menyebutkan, pelaku dari SMK Bina Teknik awalnya membacokan senjata tajam ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban dari SMK Pasundan, kemudian pelajar SMK Pasundan kembali menyabetkan senjata tajam ke bagian jari tengah sebelah kiri korban dengan menggunakan pedang patimura kepada pelajar SMK Bina Teknik.

“Walaupun para tersangka masih di bawah umur, kami lakukan proses penanganannya seperti biasa.

Semoga saja kejadian ini menjadi yang terakhir karena sangat merugikan banyak pihak terutama para generasi muda yang seharusnya mendapatkan bimbingan,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *