Sepanjang tahun 2026, beberapa titik perlintasan liar yang telah ditutup antara lain:
- 6 Maret 2026 di KM 58+5/6 lintas Tigaraksa–Cikoya, Kabupaten Banten
- 29 April 2026 di KM 42+3/4 lintas Parung Panjang–Cilejit, Kabupaten Jawa Barat
- 30 April 2026 di KM 58+3/4 lintas Sukabumi–Gandasoli, Kota Jawa Barat
Selain penutupan, KAI Daop 1 Jakarta juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan liar baru serta selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak membuat maupun menggunakan perlintasan liar. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Franoto.(*)






