Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar segera menggelar rapat koordinasi, menyiagakan personel, logistik, dan peralatan penanggulangan bencana sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau,” tutur Herman.(*)






