Tanam Pohon Ganja, Warga Cisarua Sukabumi Diburu Polisi

Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumj Kota berhasil mengamankan 20 tenaman ganja, belum lama ini.

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, masih memburu pelaku berinisial DJ pemilik tanaman ganja asal warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, kasus tersebut berawal saat polisi mengamankan dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial AB dan TS. Masing-masing tersangka diamankan lantaran memiliki ganja seberat 2,4 gram dan 71,4 gram.

Bacaan Lainnya

“Anggota menangkap pelaku AB (38) di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Penangkapan tersangka pertama dilakukan pada Kamis (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB. AB ini warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada wartawan, belum lama ini.

Sumarni menerangkan, setelah menangkap AB anggota melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap pelaku kedua berinisial TS (38) warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukabumi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat 71,4 gram.

“Setelah melakukan penangkapan pertama, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS di rumahnya,” terangnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, sambung Sumarni, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari JD warga Kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *