Namun, saat petugas mencoba mendatangi kediaman JD, terangla melarikan diri.
Tetapi, saat mendatangi rumahnya, petugas berhasil menemukan petunjuk lokasi penanaman ganja yang letaknya berada di dekat lahan PTPN Goal Para.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami berhasil menemukan lokasi penanaman yang diduga ganja yang jumlahnya sekitar 20 batang tanaman ganja berukuran 10-15 centimeter tertanam di lerang bukit,” ujarnya.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing-masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 111 (1), 114 (1), UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam/t)






