Tambang Emas, Kawasan Geopark Jangan Dirusak

SUKABUMI – Meskipun Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGG) atau sering disebut Geopark Ciletuh sudah diakui dunia, namun ternyata masih menyisakan banyak permasalah. Salah satunya, kebaradaan tambang galian C yang masih beraktivitas.

Bahkan dalam kegiatan tambangnya, banyak temuan terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah yang mencemari sungai di kawasan Geopark. Sudah banyak sorotan dari pegiat lingkungan tapi seolah tak digubris.

Bacaan Lainnya

Kini sorotan serupa kembali dilontarkan Lingkar Kajian Putra Putri Sukabumi (eL-Kipps). Mereka menilai, seharusnya kawasan Geopark terbebas dari segala aktivitas tambang.

“Jelas-jelas kebaradaan tambang ini bisa merusak dan mencemari lingkungan. Sementara, dalam klausul status CPUGG tertulis harus menjaga ekosistem lingkungan. Kalau ini dibiarkan, itu artinnya ada kontradiktif antara status CPUGG dengan fakta dilapangan,” tutur Direktur Eksekutif eL-Kipps, Samsul Hidayat.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah berani bertindak tegas dalam menangani persoalan galian tambang diwilayah Geopark. Karena kalau tetap dibarkan, sama saja memberikan izin penghancuran.

“Kalau tetap diberikan izin, lambat laun kawasan tersebut akan musnah. Karena, kerusakan alam tidak bisa dipungkiri pasti terjadi ketika ada kegiatan tambang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya di wilayah Kabupaten Sukabumi ini terdapat sekitar 40 perusahaan tambang yang izinnya masih aktif.

Sementara, untuk di wilayah kawasan Geopark Cileutuh Palabuhanratu, terdapat 29 perusahaan.

“Namun, dari 29 perusahaan itu, hanya 18 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebenarnya memang ada masalah dari 29 perusahaan itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *