Untuk itu, dalam pertemuan ini seluruh perusahaan diharapkan dapat menjaga komitmen bersama dalam menjaga kelestarian kawasan geopark. Sehingga investasi tambang yang sudah ditanam oleh pelaku usaha dapat diselamatkan.
“Iya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pertambangan, bahwa saat ini semua izin tambang itu, sudah tidak dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi lagi.
Namun diambil oleh pemerintah provinsi. Meski demikian, kami akan terus memantau semua aktivitas perusahaan tambang agar sesuai dengan prosedur dan hasilnya nanti akan kita laporkan kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya. (den/t)
Lokasi Tambang Emas di Kabupaten Sukabumi
Kecamatan Cisolok
-Gunung Buleud
-Gunung Peti
-Gunung Engang
Kecamatan Ciemas
-Gunung Cibuluh
Kecamatan Jampang Kulon
-Puncak Mataram
Kecamatan Simpenan
-Gunung Pasir Piring
-Cigaru
Kecamatan Kabandungan
-Gunung Kasur
Dampak Pertambangan
1. Menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang, dan juga pengaruh debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan.
2. Erosi semakin meningkat karena berkurangnya areal resapan air.
3. Pencemaran terhadap aliran sungai, baik karena sedimen maupun limbah beracun.
4. Struktur tanah menjadi labil dan bisa menyebabkan terjadinya longsor;
5. Berkurangnya areal resapan air, juga bisa menyebabkan banjir pada saat musim penghujan.
6. Berkurangnya populasi dan habitat satwa-satwa endemik karena kerusakan ekosistem kawasan dan degradasi kawasan hutan.
7. Pencemaran oleh limbah beracun juga sangat tinggi di titik lokasi pembuangan tailing untuk pertambangan mineral sedangkan untuk pertambangan batubara pada proses distribusi dan sangat rentan mencemari sungai, muara sungai dan laut;
8. Menyisakan lahan kritis pasca perusahaan tambang selesai beroperasi.






