BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tambang Emas, Kawasan Geopark Jangan Dirusak

×

Tambang Emas, Kawasan Geopark Jangan Dirusak

Sebarkan artikel ini

Makanya pemerintah provinsi belum mengeluarkan izin untuk aktivitas usahanya. Seperti persyarayan administrasi yang belum dipenuhi untuk melakukan kegiatan tambangnya,” jelas Bambang saat memberikan sambutannya di depan belasan perusahaan tambang di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, kamis (12/2).

Untuk itu, saat ini DPESDM Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mengundang belasan perusahaan tambang di kawasan Geopark untuk membangun komitmen bersama menyelaraskan usaha tambang dengan isu lingkungan di kawasan tersebut. Hal ini, untuk menjaga kelestarian alam di kawasan Geopark

Bank bjb Tandamata

“Maka, belasan perusahaan tambang ini sekarang statusnya di suspend untuk tidak melakukan kegiatan apapun, hingga konsep green mining atau pertambangan hijau bisa menjadi syarat utama dari beroperasinya tambang-tambang di kawasan geopark yang keberadaanya sudah diakui dunia ini,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya membahas soal keberadaan dan aktivitas tambang liar. Dalam menanganai penambang ilegal, DPESDM terus menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembinaan. “Bila sudah tidak bisa dibina, maka akan ditertibkan bersama lembaga terkait lainnya,” timpalnya.

Menurut Bambang, seluruh perusahaan tambang yang berada di kawasan Geopark yang tersebar di delapan kecamatan dan 74 desa ini, harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Salah satunya, perusahaan tambang harus menjalankan konsep Green Mining. “Green Mining ini selain kuat pada isu menjaga kelestarian alam dan lingkungan area tambang, juga memiliki parameter lainnya dalam pemberdayaan masyarakat lokal,” ujarnya.

Konsep usaha tambang berorientasi lingkungan, akan sangat berpengaruh terhadap pengelolaan limbah dan upaya penghijauan di kawasan terdampak. Dari 115 hektare lahan pertambangan di Kabupaten Sukabumi, baru sekitar 11,5 hektare yang sudah direklamasi.

“Jadi, penghijauan itu dilakukan setelah lokasi usahanya ditambang. Sementara untuk anggaranya penghijauan, harus dari izin pengusaha tambang,” timpalnya.

Kepala Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan tambang agar dalam menjalankan aktivitasnya bisa sinergi dengan keberadaan kawasan Geopark Cileutuh Palabuhanratu.

“Ada 15 poin yang harus diikuti perusahaan tambang ini. Seperti sembilan poin adminstrasi dan enam poin tekhnis,” katanya.